Kamis, 27 Desember 2012

Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Indonesia






BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi orang Islam, Al Qur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhn hidupnya yang berkebenaran absolute. Sunnah Rasulullah Muhammad SAW berfungsi menjelaskan kandungan Al Qur’an.[1] Terdapat banyak ayat Al Qur’an dan hadits Nabi yang merangsang manusia untuk rajin bekerja dan mencela orang menjadi pemalas. Tetapi tidak setiap kegiatan ekonomi dibenarkan oleh Al Qur’an.
Apabila kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang pasti akan ditolak seperti halnya riba. Al Qur’an telah jelas melarang riba. Selain itu juga agama –agama lainpun melarangnya, bukan hanya etika agama yang mengutuknya, tetapi juga etika filosofis, seperti filsafat yunani. Dengan demikian, disamping diketahui bahwa al Qur’an tidak sendirian dalam menampilkn sikap kerasnya terhadap riba.

Salah satu lembaga perekonomian yang sampai saat ini menggunakan system riba ialah bank. Menurut catatan sejarah, usia perbankan sudah dikenal kurang lebih 2500 SM dalam masyarakat Mesir Purba dan Yunani Kuno, kemudian masyarakat Romawi.[2] Istilah perbankan dalam masyarakat modern pada umumnya disebut dengan bank konvesional. Bank konvensional melaksanakan pembagian keuntungan dengan system bunga (persentase) tetap. Bank tidak mau melihat, apakah wiraswastawan peminjam mendapat kerugian atau laba. Hal ini membuat sekelompok orang islam untuk mendirikan bank islam dengan ciri tanpa bunga yang disebut dengan bank syari’ah, seperti apakah bank syari’ah? Berikut akan diulas dalam makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Syariah
Bank syari’ah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan operasionalisasinya pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan/perbangkan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’at Islam.
Antonio dan perwataadmadja membedakannya menjadi dua pengertian, yaitu Bank     Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariat Islam.[3] Bank Syari’ah adalah
1).Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam
2).Bank yang tata cara beroperasinya mengacu pada ketentuan-ketentun Al qur’an dan  Hadits
Sementara Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah Islam adalah Bank yang dalam operasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syari’at Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah  secara Islam. Dikatakan lebih lanjut, dalam tata cara bermuamalah itu harus dijahui oleh hal-hal dan praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsure riba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.[4]

B. Falsafah Operasional Bank Syariah
Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah SWT untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat . Oleh karena itu , setiap kegiatan lembaga keuangan yang di khawatirkan menyimpang dari tuntutan agama , harus di hindari.[5]
a.Menjauhkan diri dari unsur riba, caranya:
     1).Menghindari penggunaan system yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha (QS. Luqman, ayat: 34)
     2).Menghindari penggunaan system prosentasi untuk pembebanan biyayaa terhadap hutang atau pemberian imbalan terhdap simpanan yang mengandung unsure meliputi gandakan secara otomatis hutang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Al Imron: 130)
     3).Menghindari penggunaan system perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim Bab Riba No.1551 s.d 1567)
     4).Menghindari penggunaan system yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No.1569 s.d 1572)
b.Menetapkan system bagi hasil dan perdagangan, dengan mengacu pada Al Qur’an surat Al Baqqrah ayat 275 dan An Nisa’ ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syari’ah harus dilandasi atas dasar system bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan mu’amalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi dan inflasi.[6]

C. Prinsip - Prinsip Bank Syariah
Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syari’ah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syari’ah antara lain
·         Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
·         Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
·         Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
·         Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.  diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.[7]

D. Dasar Hukum Bank Syariah Di Indonesia
Bank syari’ah di tanah air mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sector perbankan pada tahun 1983. Kemudian posisi perbankan syari’ah semakin pasti setelah disahkan UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992, dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil.
Dengan terbitnya PP No. 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6), maka jalan bagi operasional perbankan syari’ah semakin luas.kini titik kulminasi telah tercapai dengan disahkannya UU No.10 Thn 1998 tentang perbankan yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syari’ah maupun yang ingin mengkonfersi dari system konvensional menjadi system syari’ah
UU No.10 ini sekaligus menghapus pasal 6 pada PP No 72/1992 yang melarang dual `         system.  Dengan tegas pasal 6 UU No10/1998 membolehkan bank umum yang melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip syari’ah.[8] Selain itu dasar perbankan syari’ah juga terdapat dalam UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c) yang merupakan UU Perbankan No 7 Tahun 1992.
Untuk menjalankan undang-undang tersebut selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat tahun 1999 dilengkapi bank umum berdasarkan  prinsip syari’ah dan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah. Aturan yang berkaitan dengan Bank Umum berdasarkan prinsip syari’ah diatur dalam Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999.[9]
E. Produk – Produk Bank Syariah
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa.
    1). Produk Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu:
·         Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan    dengan prinsip jual beli.
·         Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
·         Transaksi pembiyaan untuk usaha kerja sama yang dituju guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa atau ijarah. Sedangkan kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudhrabah.
Ø    Prinsip jual beli (Ba’i)
Prinsip jual beli diadakan sehubung diadanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti :
a)   Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
b)   Salam
Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga
barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.
c)    Istishna
Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ø    Prinsip Sewa (Ijarah)
Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli. Hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)
Ø    Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan dengan prinsip bagi hasil adalah :
a)    Musyarakah
Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.
b)   Mudarabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
Ø    Akad Pelengkap
Untuk memudahkan pelaksanan pembiyaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiyaan. Meskipu tidak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya biaya pengganti ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar benar timbul.
a)   Hiwalah (Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.
b)   Rahn
Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
c)    Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.
d)   Wakalah
Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
e)    Kafalah
Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
     2). Produk Penghimpunan Dana
Produk penghimpunan dana dibank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.
a)    Wadi’ah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.
b)   Mudharabah
·           Mudarabah Mutlaqah
Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.
·           Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet
Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.
·           Mudarabah of Balance Sheet
Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.
c)    Wakalah
Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3)                  Produk Jasa
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
a)   Sharf (jual beli valuta asing)
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b)   Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.[10]

F. Pandangan Ulama Mengenai Bank Syariah
1). Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Majlis Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1968 memutuskan bahwa bunga bank milik pemerintah termasuk masalah shubhat dan bahkan pada tahun 2006 memutuskan fatwa haram. Adapun masalah keputusan Tarjih sebagai berikut;
     1. Hasil keputusan hukum harus ditaati namun keputusan masalah sosial ekonomi,     Majlis Tarjih harus melibatkan pada para ekonom supaya hasilnya bisa membumi dan fatwa haramnya bunga bank tidak perlu ditanfidh.
     2. Bank dibutuhkan dalam dunia perekonomian, berfungsi sebagai intermediary tetapi tidak setuju dengan sistem bunga karena riba dan menimbulkan eksploitasi. Sedangkan adanya bank syari’ah sangat ditunggu umat Islam untuk menghindari bunga.
     3. Masih dibolehkannya menjadi nasabah bank konvensional selama bank syari’ah belum benar-benar siap dan dengan dasar keterpaksaan/dharurat.[11]
2). Nahdlatul Ulama’
Dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

3). Majlis Ulama’ Indonesia
MUI mengharamkan bunga bank sejak th 2003, Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya. Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal-balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba. "Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindahkan ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya[12]

Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah
Dengan Menjamurnya layanan syariah dan juga Perbankan Syariah di Indonesia, secara langsung menciptakan situasi yang sangat kompetitif bagi pelaku bisnis di bidang perbankan syariah, baik dari diversifikasi produk Syariah maupun bentuk layanan yang akan diberikan kepada walk in  customer, existing customer maupun prime customer. Terkait dengan suasana kompetisi yang ada saat ini, maka dapat dijelaskan berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi perbankan Syariah (Bank Umum Syariah) dan Unit Usaha Syariah.

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah adalah sebagai berikut :
·         Stigma sebagian masyarakat Indonesia yang perlu diluruskan bahwa Perbankan Syariah adalah Banknya umat Islam dan bukan dilihat sebagai salah satu konsep alternatif untuk bertransaksi di dunia Perbankan Nasional.
·         Semakin banyaknya kompetitor yang ingin meraih semaksimal mungkin pangsa pasar syariah di Indonesia, sehingga ”kue” syariah semakin kecil pembagiannya.
·         Ketergesa-gesaan terhadap diversifikasi produk dan layanan syariah, pada satu titik tertentu dapat menciptakan kekhilafan, kesalahan prosedur serta dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Bank Indonesia (BI). Hal ini akan berdampak negatif bagi Bank tersebut, karena dapat berimbas kepada reputasi dan kerugian finansial Bank tersebut.
·         Seringnya penggunaan rekening bank, baik Bank Konvensional maupun rekening Bank Syariah yang digunakan untuk kegiatan penipuan (berkedok hadiah, SMS untuk transfer dana, Penjualan on line, dll) sehingga dapat menimbulkan risiko reputasi terhadapat bank tersebut, terlebih lagi dengan bank syariah yang dikenal dengan menggunakan prinsip syariah yang berbasiskan islam.
Namun demikian, terdapat pula beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh Perbankan Syariah yaitu:

·         Sumber Daya Manusia yang terus di up grade oleh masing masing Bank,  hal ini ditandai dengan training yang terus dilakukan kepada karyawan di Industri Perbankan Syariah, yang dilakukan oleh Trainner yang sangat berpengalaman baik diadakan di dalam maupun di luar negeri.
·         Dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat dan Regulator yang mengeluarkan berbagai ketentuan seperti Undang – Undang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, membuat gairah Perbankan Syariah semakin bergelora.
·         Dana Pengurusan Haji yang saat ini masih banyak ”parkir” di bank-bank ”plat merah” dengan bantuan pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama RI, dapat di share juga ke Bank Syariah Nasional maupun Swasta, sehingga potensi perkembangan Perbankan Syariah dapat meningkat dengan signifikan dan pada titik tertentu industri perbankan syariah ini dapat bersaing dengan negara tetangga kita seperti Malaysia dan Siangapura.[13]


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1).  Bank Syari’ah merupakan implementasi dari Bank Islam dengan ciri tanpa       
              bunga/riba
2). Bank Syari’ah sebenarnya sama dengan Bank Konvensional pada umumnya, yang      membedakannya kalau Bank Syari’ah memakai system bagi hasil sedangkan bank Konvensional memakaisistem bunga.
  3)    Dasar hukum Bank syari’ah di Indonesia:
       ü  UU Perbankan Indonesia No.7 tahun 1992
       ü  Pasal 6 PP No. 72 tahun 1992 yang kemudian dihapus oleh pasal 6 UU No.10       Thn 1998
       ü  UU Perbankan No 10 thn 1998 ( pasal 1 ayat 12,13; pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c)
     ü  Surat Keputusan direksi bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tgl. 12 Mei 1999.
4)  Produk yang ditawarkan perbankan syariah banyak sekali, secara garis besar dapat   dibagi menjadi tiga bagian yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana dan produk jasa.
5)  MUI dan Muhammadiyah mengharamkan adanya bunga bank karena hal ini sama dengan riba sedangkan NU masih khilafiyah, ada sebagian yang membolehkan dengan alasan dharurat ada juga yang mengharamkannya, akan tetapi semuanya mendukung adanya bank syari’ah sebagai lembaga perekonomian yang berdasarkan syari’at Islam (tidak ada unsur riba di dalamnya)

Daftar Pustaka

Al Khotib, Muhammad ‘Ajaj. 1989. Ushul Al Hadits Wa Musthalahu. Beirut: Dar al Fikri
Al Zuhaili, Wahbah. 1985. Al Fiqih Al Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar Al Fikri
American Institute of banking. 1960. Principle of Bank Operation. New York: AIB
Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta
Sadeli, Hasan. (ed). Ensiklopedia Indonesia
Zuhri, Muh, Dr. 1996. Riba dalam al- Qur’an dan Masalah Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
www.voa-islam.com/news/indonesia/2010/04/05/4722
Http://Hasanismilr.blogspot.com/2009/06/produk-produk-bank-syari’ah
Http://eprints.sunan-ampel.ac.id/id/eprint/54
Http://binapersatuan.com/blog/perbankan-syariah-peluang-dan-tantangan







      [1] Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al Hadits wa Musthalahu (Bairut: Dar al Fikri,1989), hlm. 46-50
      [2] Hasan Sadeli, Ed.,Ensiklopedi Indonesia, jilid I hlm. 393. prasasti-prasasti babylonia yang ditemukan member petunjuk bahwa kegiatan perbankan sudah dilakukan di sana pad abad ke 20 SM. Lihat American Institute of Banking, Principle of Bank Operation, (New York: AIB, 1960), hlm.2
     [3] Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: PT. Dana   Bhakti Wakaf. 1997. Hlm.1
     [4] ibid
     [5] Muhammad, Lembaga Keuangan umat kontemporer. Yogyakarta: UII Press, 2000, hlm.63
     [6] Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2005, hlm16
     [7]  http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam
     [8]  Muhammad, Konstruksi Mudharabah dalam Bisnis Syari’ah….,Op.Cit.,hlm.19
     [9]  Ibid, hlm. 21
     [10] Http://Hasanismilr.blogspot.com/2009/06/produk-produk-bank-syari’ah
     [11]  Http://eprints.sunan-ampel.ac.id/id/eprint/54
     [12] www.voa-islam.com/news/indonesia/2012/12/05/4722
     [13] http://binapersatuan.com/blog/perbankan-syariah-peluang-dan-tantangan.html

Jumat, 27 Juli 2012

TEORI KONSPIRASI PENDARATAN BULAN

Teori konspirasi pendaratan bulan


Teori konspirasi pendaratan bulan atau sering disebut teori hoax bulan terbaik merupakan sebuah teori yang menyatakan bahwa manusia tidak pernah mendarat di bulan. NASA dengan cerdik membuat foto dan rekaman pendaratan di bulan di sebuah studio di Nevada.
Asal mula

Pada tahun 1974, seseorang bernama Bill Kaysing menerbitkan sebuah buku berjudul We Never Went to the Moon : America's Thirty Billion Dollar Swindle. Isinya mengatakan bahwa Amerika telah memalsukan pendaratan di bulan. Hasil investigasinya didasarkan pada kejanggalan yang ada pada rekaman dan foto-foto yang dirilis oleh NASA.

Sejak itu, teori konspirasi pendaratan bulan lahir. Beberapa buku ditulis setelah buku Kaysing, mengusulkan ide yang sama. Setelah itu buku-buku atau situs yang membela pendaratan di bulan juga bermunculan. Namun, pembelaan itu tidak pernah dibahas sebanyak teori konspirasi.
Namun sesungguhnya teori-teori konspirasi yang tersebar di seluruh dunia hanyalah akibat ulah Bill Kaysing. Dan entah mengapa situs dan blog diseluruh dunia tidak pernah melirik jawaban-jawaban dari NASA atau ilmuwan-ilmuwan independen yang membela pendaratan tersebut.



                                                


Astronot Buzz Aldrin dan Neil Armstrong dalam pelatihan NASA dari tiruan Bulan dan modul pendarat. Teori konspirasi mengatakan bahwa film dengan misi dibuat menggunakan set mirip dengan tiruan saat pelatihan. 

Radiasi sabuk Van Allen

Konon untuk mencapai bulan, para astronot harus melintasi sabuk radiasi Van Allen yang hampir tidak mungkin dilakukan. Sabuk itu terdiri dari partikel dan radiasi kosmik yang tertangkap oleh medan magnetik bumi.


Menurut para pendukung teori konspirasi, tidak akan mungkin melintasi sabuk radiasi itu. Namun data menunjukkan lain. NASA telah memperhitungkan semuanya sebelum menerbangkan manusia ke bulan. Mereka menginvestasikan waktu dan uang yang tidak sedikit untuk meneliti risiko ini. Akhirnya mereka menyimpulkan bahwa radiasi itu hanya membawa risiko minimal. Butuh waktu sekitar satu jam bagi Apollo untuk melewati sabuk radiasi itu. Total dosis radiasi yang diterima para astronot akibat radiasi itu ternyata hanya 1 rem. Seseorang dapat mengalami sakit apabila mendapat dosis 100-200 rem dan kematian pada dosis di atas 300 rem.


Lagipula sabuk itu terbentang di 40 derajat Latitude dan 20 derajat di atas dan dibawah equator magnetik. Sedangkan Wahana yang membawa Apollo hanya bergerak pada posisi 30 derajat. Jadi para astronot hanya terekspose dengan radiasi minimal.

Bintang-bintang di angkasa

Pada foto-foto pendaratan di bulan, tidak terlihat adanya bintang-bintang di langit yang menunjukkan bahwa foto tersebut palsu.

Ini dikarenakan para astronot tidak ke bulan untuk mengambil foto bintang-bintang. Karena itu kamera disetel dengan eksposure yang pendek untuk menghindari gambar-gambar yang over ekspose. Permukaan bulan yang terang juga mengharuskan kamera disetel seperti itu. Dengan setelan seperti itu, bintang-bintang tidak akan dapat tertangkap kamera dan permukaan bulan akan tertangkap dengan jelas.

Bayangan yang mengarah ke arah yang berbeda-beda

Pada beberapa foto pendaratan di bulan menunjukkan arah bayangan yang tidak seragam. Ini menunjukkan adanya lebih dari satu sumber pencahayaan seperti di sebuah studio. Sebab, matahari adalah satu-satunya sumber cahaya di bulan. Seperti beberapa foto yang menunjukkan bayangan batu dan wahana Lunar Lander mengarah ke arah yang berbeda.

Hal ini dikarenakan bahwa permukaan bulan ditutupi oleh kawah, batu-batuan dan gundukan-gundukan, bukan permukaan yang rata. Karena itu cahaya yang menyentuh permukaan yang tidak rata itu akan terlihat membelok ke segala arah, tergantung kondisi permukaannya. Jika permukaannya naik, maka bayangan akan terlihat lebih pendek, jika permukaannya menurun, maka bayangannya akan memanjang. Jika kita memotretnya dari arah atas, tegak lurus, maka bayangannya akan terlihat mengarah ke arah yang sama. Namun karena foto diambil bukan dari atas, maka bayangannya akan terlihat menuju ke arah yang berbeda-beda.



                                                   


Edwin Aldrin pada saat menginjakkan kaki di bulan pada misi Apollo 11



Jikalau NASA memalsukannya dengan membuat rekaman di studio yang memiliki lebih dari satu sumber cahaya (lampu studio), maka bayangan satu objek akan muncul lebih dari satu.

Jejak kaki Edwin Aldrin


                                                  



Edwin Aldrin meninggalkan jejak kaki yang begitu sempurna seakan-akan permukaan bulan memiliki debu tanah yang bercampur air. Apabila permukaan bulan kering, bagaimana mungkin Jejak itu terbentuk begitu sempurna, apalagi gravitasi bulan hanya 1/6 bumi. Bahkan manusia seberat 200 kg pun tidak akan dapat meninggalkan jejak seperti itu.

Debu bulan terdiri dari partikel-partikel yang terbentuk dari tabrakan-tabrakan dengan asteroid dan mikrometeorit. Setiap partikel membentuk debu yang memiliki permukaan kasar dan bergerigi. Ini menyebabkan jejak kaki dapat terbentuk dengan baik tanpa air. Lagipula, sebagian besar permukaan bulan terdiri dari silika, materi unik yang dapat lengket satu sama lain dan membentuk rantai molekular panjang. Di bumi, Jejak seperti itu tidak dapat tercipta karena ada proses oksidasi, dimana oksigen akan segera mengisi serpihan rantai molekular, namun di bulan, tidak ada oksigen sehingga jejak kaki yang sempurna dapat tercipta.

Mengenai berat dan gravitasi, memang berat di bulan akan menjadi 1/6 berat di bumi. Tapi kita tahu bahwa massa selalu sama dimanapun di seluruh jagad (Rumus Newton, weight = mass x gravity). Inilah yang menyebabkan Aldrin dapat membuat jejak seperti itu.

Bendera yang berkibar

Fakta menunjukan bahwa tidak ada angin di bulan. Namun pada sebuah foto, benderanya dapat berkibar.

Sebetulnya itu adalah cara NASA agar dapat terlihat sebuah bendera berkibar dari sebuah foto. Mereka menginginkan sebuah foto yang heroik dengan bendera Amerika yang terlihat dengan jelas, jadi mereka memasang sebuah pipa horizontal kecil di atas tiang. Hal ini menyebabkan tiang bendera tersebut berbentuk huruf L terbalik. Bendera itu tertahan oleh pipa horizontal dan kerutan pada bendera menciptakan efek berkibar.



Foto yang menunjukkan tangan Aldrin sedang memberi hormat terhadap bendera Amerika (terlihat ujung jarinya menyembul sedikit di depan helmnya)


foto yang menunjukan tangan Aldrin telah diturunkan. Sembulan di depan helm sudah tidak terlihat lagi.



Gambar animasi hasil gabungan dua foto, terlihat Aldrin dan arah pemotretan berubah namun posisi bendera dan kerutannya sama. Itu artinya bendera tidak berkibar.

Kawah yang diakibatkan oleh Wahana NASA

Lunar Lander dapat mengeluarkan tenaga hingga 10.000 pound pada saat pendaratan dan keberangkatan. Namun, tidak ada kawah yang tercipta di bulan. Padahal tenaga sebesar itu akan cukup untuk membuat sebuah lubang, seperti helikopter yang mendarat di padang pasir.

Hal ini terjadi karena Aktifitas Lunar Lander kebanyakan terjadi sebelum pendaratan di bulan. Ribuan kaki di atas permukaan bulan, Lunar Lander mengurangi kekuatan semburannya hingga hanya tinggal 3.000 pounds. Kekuatannya dikurangkan lagi ketika tinggal beberapa kaki di atas permukaan bulan. Jadi kawah tidak mungkin terbentuk di permukaan bulan. Lagipula permukaan bulan bukan hanya terdiri dari debu saja, melainkan materi-materi keras yang disebut Lunar Regolith. Jadi tentu saja tidak akan ada kawah yang terbentuk.


Apollo 16 Lunar Module ketika di Bulan

Latar Belakang yang sama

Terdapat dua video klip yang menunjukkan dua bukit sama persis. Padahal NASA mengatakan bahwa dua klip itu diambil di dua lokasi yang berbeda.


Namun itu adalah sebuah kesalahan yang dilakukan oleh pemercaya teori konspirasi. Mereka mengambil klip tersebut dari film dokumenter yang ditayangkan di TV. Film dokumenter tersebut ternyata menggunakan klip yang salah. Kesalahan ini ditayangkan di TV dan klipnya diambil oleh para pemercaya teori konspirasi.
Batu dengan huruf "C" di atasnya
Foto dari misi Apollo 16 menunjukkan sebuah batu dengan huruf "C" di atasnya yang menyimbolkan tanda properti studio.


Foto Original AS16-107-1744 Foto Original AS16-107-17446


Hasil close-up dari generasi berikutnya yang kemudian dicetak dengan nomor 17446

Pertanyaan ini telah diselidiki dan dijawab oleh sebuah web yang menginvestigasi anomali bulan. Huruf C itu adalah akibat sehelai rambut yang tersangkut di kertas ketika foto itu diproses. Foto sama yang diproses berikutnya tidak menunjukkan huruf itu. Para pemercaya teori konspirasi mengambil foto ini dan menjadikannya senjata untuk menyerang NASA

Crosshair yang menghilang di foto

Pada beberapa foto, terlihat "crosshair" menghilang di belakang objek. Seakan-akan NASA memanipulasi foto tersebut.


Pembesaran tahun 1998 dengan scan berkualitas rendah - crosshair baik dan bagian dari strip merah memiliki "bleeded out"


Pembesaran dari 2004 lebih berkualitas scan - crosshair dan strip merah terlihat


David Scott hormat kepada bendera Amerika selama misi Apollo 15. Lengan crosshair hanya muncul pada garis-garis merah bendera (Photo ID: AS15-88-11863)

Pada beberapa foto, seperti seorang astronot yang turun dari Lunar Lander, harusnya astronot itu tidak terlihat sama sekali karena tertutup oleh Lunar Lander, namun foto tesebut malah menunjukkan detail yang luar biasa jelas.Beberapa foto yang menunjukkan crosshair menghilang di belakang benda dapat dijawab dengan mudah. Jawabannya adalah resolusi kamera. Pencahayaan yang intens dengan resolusi kamera yang rendah menyebabkan crosshair menghilang ketika menyentuh benda terang. Ini adalah gejala umum dalam teknik fotografi. Foto NASA yang diproses dengan resolusi tinggi, tentu saja crosshair-nya tidak menghilang.


Objek yang seharusnya terlihat gelap


Ini dikarenakan permukaan bulan memantulkan cahaya dan cahaya ini memberikan penerangan tambahan terhadap objek. Diperkirakan permukaan bulan merefleksi cahaya sebesar 340 lumens per kaki persegi. Ini ekivalen dengan lampu pijar seterang 35 watt. Cahaya ini akan merefleksi kepada hasil pemotretan.

                                                     
foto Buzz Aldrin melangkah keluar dari modul lunar


SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Teori_konspirasi_pendaratan_bulan





Rabu, 04 Juli 2012

CARA MEMBUAT BLOG DENGAN MUDAH DAN CEPAT

Cara Membuat Blog dengan mudah dan cepat

cara membuat blogHaha,,,pertamanya bingung mau posting apa, eh tiba-tiba ada temen yang nanya gimana cara bikin blog di google, usut punya usut jadilah posting kali ini berkisah tentang Tips cara membuat blog dengan mudah dan cepat,,,,langsung aja,cekidot...
Aahaaydee...
Ada dua layanan blogging yang telah diakui kehebatannya oleh para blogger di seluruh dunia. Yaitu Blogspot (blogger.com; sebuah layanan yang dimiliki oleh google) dan WordPress.com. Namun karena judul artikel ini adalah cara membuat blog di blogspot, jadi artikel kali ini akan membahas blogspot saja. 

Untuk selanjutnya silahkan ikuti langkah-langkah cara membuat blog lengkap di berikut ini :
1. Untuk memulai mendaftar blog di blogspot silahkan kunjungi alamat situs  www.blogger.com, setelah itu cari tombol Sign up (daftar) yang ada di pojok kanan atas, seperti gambar di bawah ini
2. Setelah tombol sign up diklik, nanti akan muncul aplikasi pendaftaran pembuatan akun gooogle, seperti gambar di bawah ini. Silahkan lengkapi aplikasi tersebut. Gambar di bawah ini merupakan contoh pengisiannya.
Penjelasan pengisian : pada bagian Name, Isi nama  depan dan nama belakang kamu.
Pada Choose your username,  isi sesuai dengan keinginanmu, username ini nantinya berfungsi sebagai email login untuk akses ke dashboard blogspot kamu dan bisa juga untuk login ke Gmail. (jika username tidak tersedia, tambahka angka atau huruf di belakangnya),
Pada Create a Password, isi password kamu (gunakan yang mudah diingat), pada Confirm your passwordsilahkan isi dengan password yang sama dengan password pada kolom pada create a possword tadi.
Pada birth day isi tanggal lahir kamu.  Pada Phone, isi dengan nomor ponsel kamu, untuk Curent your email, dikosongkan saja.  Pada type the two pieces of text, ketikan dua buah teks kode yang ada di atasnya.  Selanjutnya beri tanda centang pada dua kotak kecil di bawahnya, dan yang terakhir Klik pada tombol Next step.
cara membuat blog
3. Setelah kamu klik pada tombol next, akan ditampilkan perintah verifikasi akun, silahkan masukan nomor ponsel kamu. Kemudian klik tombool Send Verifikation Code. Nanti kamu akan mendapat sms dari google yang berisi  kode aktifasi.
cara membuat blog
4.  SMS kode verifikasi dari google ke ponsel kamu
5.  Masukkan kode verikasi sms di atas pada kolom yang tampil, seperti gambar di bawah ini. kemudian klik tombol Verify
cara membuat blog
6.  Jika langkah sebelumnya berhasil, kamu akan menjumpai halaman seperti gambar di bawah ini. Untuk menambahkan foto silahkan klik add profile photo,  jika ingin langsung ke langkah selanjutnya silahkan klik tombol Next Step.
cara membuat blog
7.   Selanjutnya akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini. Ini merupakan tanda bahwa kamu telah memiliki sebuah akun google  berupa alamat email yang bisa digunakan untuk login ke Gmail.com danblogger.com, selanjutnya silahkan klik tombol Back to blogger.
cara membuat blog
8. Jika melihat halaman seperti gambar di bawah ini abaikan saja , biar lebih cepat dalam membuat blog. SIlahkan klik tombol lanjutkan ke blogger.
cara membuat blog
9.   Setelah itu kamu akan masuk ke halaman utama Dashboard blogger. Di dashboard ini kamu bisa membuat blog, menulis posting, mengatur tema dan lain-lain.  Untuk membuat blog pertama kali klik tombol Blog Baru.
cara membuat blog
10.  Setelah tombol blog baru diklik, akan muncul  jendela pembuatan blog.  Pada bagian Judul isi  Judul blog kamu, pada bagian Alamat isi dengana alamat blog yang kamu inginkan. Pada template, pilih salah satu template yang kamu inginkan.  Kemudian klik tombol buat blog
cara membuat blog
11. Setelah langkah-langkah di atas, blog kamu sudah berhasil di buat.  Untuk menulis posting silahkan klik tombol Pensil, sedangkan untuk melihat tampilan blog yang masuk kosong (belum ada artikelnya) silahkan klik tombol lihat blog.
cara membuat blog


Mendaftar Blogger dengan Akun Gmail

Jika kamu sudah mempunyai alamat email di Gmail.com, kamu tidak perlu mendaftar dari awal… Kamu dapat  langsung memasukkan alamat email gmail dan password kamu, kemudian klik tombol masuk. Selanjutnya kamu tidak perlu mengisi berbagai macam kolom. Kamu hanya perlu masukkan Nama Tampilan dan alamat situs.
SELESAI
AAHAAHAYDEE
LIKE THIS YO
NB:Kasih commen ya,,,!



Selasa, 03 Juli 2012

MAKALAH ANALISIS TERORISME


Makalah Analisis Terorisme.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sejak mencuatnya kasus 11 September di Amerika Serikat, Negara-negara di dunia mulai meningkatkan keamanan dan berbagai langkah antisipasi terhadap gerakan terorisme, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu sendiri.
Pasca tragedi bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang tercatat, sedikitnya, 202 orang tewas dan 209 orang terluka,[1] Indonesia mulai mengintensifkan penanganan terorisme. Hal ini diapresiasikan dengan di bentuknnya pasukan Densus 88 Anti terror oleh Mabes POLRI atau pasukan khusus lainnya yang tugas utamanya mengantisipasi dan menggagalkan aksi terorisme di Indonesia.
Akhir-akhir ini, modus aksi terorisme mulai beragam, mulai dari bom bunuh diri, bom buku bahkan dengan modus penculikan yang disertai dengan pencucian otak korbannya (brain whasing). Ancaman tersebut bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Saat ini tidak ada tempat yang aman dan dapat dikatakan bebas dari ancaman terorisme.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bom Bali I, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik setiap aksi terorisme tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 Tentang pemberantasanTindak Terorisme
1.2 Rumusan Masalah
 Setelah mengkaji dan menganalisis beberapa polemik yang berkenaan dengan tindak terorisme di Indonesia yang disertai dengan semakin meningkatnya aksi teror akhir-akhir ini, timbullah beberapa pertanyaan yang muncul dari dalam hati kami seiring dengan semakin mencuatnya kasus terorisme tersebut, diantaranya :
1.            Apa yang menjadi motif yang melatarbelakangi keberadaan terorisme tersebut ?
2.            Bagaimanakah pandangan islam mengenai label jihad yang sering di dengung-dengungkan oleh para teroris untuk melegistimasi setiap aksi teror mereka ?
3.            Bagaimanakah paradigma mereka dalam menafsirkan tentang ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad tersebut
4.            Sudah sejauh mana sepak terjang yang telah dilakukan kelompok teroris tersebut ?
5.            Sejauh manakah peranan undang-undang UU No.15 Tahun 2003 tentang terorisme dalam meminimalisis aksi teror di Indonesia, serta sudah tepatkah pembentukan pasukan khusus “Densus 88” dalam menanggulangi tindak terorisme dalam situasi seperti sekarang ini?
6.            Bagaimanakah islam memandang keberadaan UU Terorisme tersebut berdasarkan tinjauanMaqasidu Ash-Syariah?
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dengan adanya tugas makalah ini adalah ingin memberikan beberapa pemahaman mengenai segala bentuk seluk beluk mengenai teroris yang ada di Indonesia, serta menyadarkan kepada kita semua bahwa yang namanya teroris itu, tidak semuanya akan menguntungkan.
Maka dengan semangat kebersamaan kita semua, mari wujudkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang aman dan tentram, terbebas dari yang namanya terorisme.


BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1 Pengertian
Terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Terror adalah perbuatan sewenang-wenang, kejem, bengis dan usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang .
Terorisme mengandung arti ‘menakut-nakuti’. Kata tersebut berasal dari bahasa latinterrere, “menyebabkan ketakutan”, dan digunakan secara umum dalam pengertian politik sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama rezim terror pada masa Revolusi Perancis vakhir abad XVII.[2]
Dengan bejalannya waktu, penggunaan istilah terorisme rupanya mengalami mengalami perluasan makna, karena masyarakat menganggap terorisme sebagai aksi-aksi perusakan publik, yang dilakukan tanpa suatu alasan militer yang jelas, serta penebaran rasa ketakutan secara luas di dalam tatanan kehidupan masyarakat.
2.2 Alasan Munculnya Terorisme   .
            Jika di pahami secara jernih kejahatan terorisme merupakan hasil dari akumulasi beberapa faktor, bukan hanya oleh faktor pisikologis tetapi juga  ekonomi, politik, agama, sosiologis dan masih banyak yang lain.
Terlalu simplistik kalau menjelaskan suatu tindakan terorisme hanya berdasarkan satu penyebab saja, misalnya psikologis. Konflik etnik, agama, dan ideologi, kemiskinan, tekanan modernisasi ketidakadilan politik, kurangnya saluran komunikasi dana, tradisi kejamanan, lahirnya kelompok – kelompok revolusioner, kelemahan dan ketidakmampuan pemerintah.
Memang tidak bisa disalahkan jika terorisme dikaitkan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), karenA akibat terorisme banyak kepentingan umat manusia yang dikorbankan, rakyat yang tidak bersalah dijadikan ongkos kebiadaban dan kedamaian hidup antar umat manusia jelas – jelas dipertaruhkan.  
   Namun demikian, akhir-akhir ini kita sering mendengar bahwa aksi-aksi yang melatar belakangi aksi terorisme di Indonesia sering kali dipertautkan dengan agama. Bukankah sudah menjadi kebenaran umum bahwa agama merupakan suatu wadah  dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian umat manusia.
Dalam sebagian besar kasus rupanya agama tidak hanya ditangarai menyediakanideology, tapi juga motivasi dan struktur organisasional para pelaku kejahatan tersebut. misalnya saja dalam penafsiran bebas tentang ayat-ayat al Qur’an dan hadits yang berkenaan dengan jihadyang sering di jadikan dogma fundamental bagi para pelaku teror tersebut.
Secara epistimologi jihad berasal dari bahasa arab al-juhdu atau al-jahdu yang merupakan bentuk masdar dari kata jahada. Jadi, al-juhdu atau al-jahdu yakni pencurahan kemapuan dan kekuatan untuk menatang sesuatu yang lain. Maka dalam syariat, kata ini diartikan sebagai memerangi orang yangt disyariatkan untuk diperangi, dari kalngan kafir dan lainnya.[3]
Ada banyak dalil yang sering di salah artikan didalam memahami ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad, misalnya:
Ø  “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.,” (At-Taubah:111)
Ø  “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah:123)
Ø  Sebuah hdits yang diriwayatkan dari Anas ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Perangilah orang musyrik dengan harta, diri, dan lidahmu.”[4]
Ø  Pemikiran Ibnu Rusd, “setiap orang yang membebani dirinya karena Allah, maka dia telah berjihad di dalamnya. Hanya saja, bila jihad fi sabilillah dinyatakan, maka tidak ada maksud lain kecuali memerangi orang kafir dengan menggunakan pedang, hingga mereka mau masuk islam, atau memberikan jizyah secara patuh dan mereka tubduk,”[5] dll.
Dalil-dalil tersebut, mereka jadikan landasan serta pijakan hukum untuk membenarkan aksi terror mereka, tanpa harus mengetahui siapakah obyek/musuh sebenarnya yang harus diperangi, bagaimana tata cara pelaksanaan serta aturannya, nengingat Nabi saw juga menerapkan suatu aturan di dalam tata cara berperang bagi mujahidin muslim saat itu, misalnya dilarang membunuh anak-anak, wanita, orang tua, bahkan orang keristen yang sedang beribadah di dalam gerejanya serta larangan di dalam merusak tempat ibadah.
            Meskipun begitu, bukan berarti terorisme tidak termasuk kejahatan, khususnya jika dikaitkan dengan persoalan dampaknya secara makro walaupun dengan menggunakan kategori “Jihad.” Jika manusia yang tidak berdosa menjadi korban dan kepentingan publik menjadi rusak berantakan, serta Negara dilanda Disharmonisasi Nasional, maka kategori“Jihad” maupun alasan keagamaan apapun yang membenarkan kebiadaban tersebut  patut dipertanyakan.
Seorang anak muda yang menyatakan diri sebagai pelaku pemboman bunuh bdiri mengatakan bahwa “ketika saya meledakkan” dan “menjadi martir tuhan yang suci,” dia dijajikan sebuah tempat untuk dirinya dan keluarganya di surga, 72 bidadari, dan “pemberian ganti rugi” kepada keluarganya yang setara dengan 6000 dolar”.[6]
Doktrin di atas merupakan salah satu dari ribuan doktrin-doktrin yang ditanamkan kepada para pelaku terror, dimana mereka tidak mengetahui maksud dan tujuan yang sebenarnya dari nilai essensial jihad tersebut, sehingga mereka hanya memikirkan iming-iming balasan serta pahala atas tindakan aksi terror mereka.
Karena itu Rasulullah jauh-jauh hari sudah mengingatkan bahwa para mujahidin yang diberi ganjaran ialah yang niatnya ikhlas lillahi Ta’ala, tidak bercampur dengan ingin dilihat dan dikenal orang.[7] Dan mereka tidak pernah memikirkan hadiah apa yang akan diberikan tuhan kepadanya, karena para mujahudin tersebut benar–benar berjuang dengan ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah di dalam hatinya.
Dari Abu Musa Ra, katanya, “Rasulullah Saw ditanya tentang seorang yang berperang karena dorongan keberanian, karena fanatisme, dan berperang karena ingin dikenal. “Yang mana yang dikatakan berperang fi sabillillah, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw menjawab: “Siapa yang berperang supaya kalimat Alloh tegak dan tinggi, maka dia dinyatakan telah berperang fi sabilillah.” (dikeluarkan oleh kelima imam)[8]
Dari Abu Hurairah Ra. Katanya,”Ada seorang bertanya kepada Rasulullah Saw. Tanyanya,”Ya Rasulullah, ada seorangyang berperang jihad fi sabilillah tetapi tujuannya untuk mendapatkan kedudukan dunia.” Maka Rasulullah menjawab, ”Dian tidak akan mendapatkan pahala (diulangnya sabdanya itu sampai tiga kali) Laa ajru lahu!”(HR.Abu Daud)[9]
Hal ini mengantarkan pada suatu pertanyaan, jika terorisme membenarkan kekreasan dalam menggapai tujuannya, lalu bagaimnakah dengan jihad, apakah ia memiliki kesamaan dengan terorisme? Ini merupakan pertanyaan sederhana tetapi mengena karena jika jihad tersebut memang berasal dari ideology keagaman, pastilah akan berakibat positif bagi pemeluknya dan orang disekitarnya, karena agama pastilah mempunyai standarisasi atau norma tersendiri dalam mekanisme pelaksanaan jihad tersebut sesuai dengan tujuannya untuk menjadi rahmat li al-‘alamin. Jadi, jihad sama sekali berbeda dengan aksi terorisme yang selalu menghalalkan segala cara untuk menggapai tujuannya.
Jika mereka membenarkan kekerasan dengan mengemas jihad sebagai labelnya tanpa mendalami makna esensial dari arti jihad itu sendiri hingga nyawa-nyawa yang tidak berdosa turut menjadi korban, maka keabsahan jihad tersebut patut kita pertanyakan kembali.
2.3 Karakter dan sasaran terorisme
a)      karakter teroris berdasarkan hasil studi dan pengalaman empiris dalam menangani aksi terrorisme yang dilakukan oleh PBB antara lain, sebagai berikut:
·      Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid, disiplin tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-kelompok kecil, dan perintah dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihan bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya.
·      Teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan sulit untuk diperoleh.
·      Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan politik dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan hukum yang berlaku.
·      Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
b)   Sasaran strategis teroris antara lain :
·      Menunjukkan kelemahan alat-alat kekuasaan ( Aparatur Pemerintah )
·      Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat.
·      Mempermalukan aparat pemerintah dan memancing mereka bertindak represifkemudian mendiskreditkan pemerintah dan menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan teroris.
·      Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris.
·      Sasaran fisik bangunan antara lain : Instalasi Militer, bangunan obyek vital seperti pembangkit energi , instalasi komunikasi, kawasan industri, pariwisata dan sarana transportasi,
·      Personil Aparat Pemerintah, Diplomat ,Pelaku bisnis dan Personil lawan politik.
Jadi, sasaran aksi teroris yang umumnya terhadap manusia maupun obyek lainnya harus mampu dijaga dengan system yang lebih baik dari system teroris yang bertujuan untuk menyoroti kelemahan system kepemerintahan yang dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik bagi para teroris.

BAB III
Penjelasan UU.Terorisme No. 15 Tahun 2003
3.1 Pelaku Teror/Teroris
             Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwasanya, Teroris adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas.
3.2 Peran Pemerintah
Berdasarkan Undang-undang diatas, pemerintah berperan dalam menjaga kelangsungan pembangunan nasional dan menciptakan suasana aman, tenteram, dan dinamis bagi masyarkatnya, yaitu dengan meningkatkan pencegahan terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu kesetabilan nasional dan memberikan hukuman yang sepantasnya bagi para pelaku terror, dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana terorisme.
Langkah pemerintah membentuk densus 88 harus diacungi jempol, mengingat kerja keras mereka yang berhasil menangkap dan menggalkan berbagai aksi terorisme di Negara kita ini, mulai tewasnya Dr. Azhari dan M. Noerdin Top serta terbongkarnya modus operasi mereka. Semua itu merupakan bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani permasalahan tersebut.

3.3 Hukuman bagi para Teroris
Para pelaku teror dihukum berdasarkan tindakan yang mereka lakukan dan peranannya dalam setiap aksi terror tersebut. Mengingat Negara kita adalah Negara hukum, maka yang berhak untuk memutuskan berat tidaknya hukuman yang akan dibebankan kepada para teroris tersebut adalah putusan pengadilan, yang didasarkan atas keterangan saksi, barang bukti dan lainnya.
Efek jera pasti akan menghantui para pelaku teror yang lain, mengingat diberlakukannya hukuman mati bagi para teroris, seperti yang dijalani oleh para pelaku bom bali 1 (Imam Samudra, dkk) di LP. Nusa Kambangan, semoga dengan diberlakukannya hukuman tersebut bisa meminimalisir aksi teroris di negeri ini.

BAB IV
Tinjauan Maqosid Asy – Syari’ah
Dalam perspektif hukum islam, setiap peraturan perlu dianalisis dan dikaji lebih mendalam lagi, agar setiap peraturan tersebut bisa mencerminkan suatu kemaslahatan dan berfungsi secara maksimal. Maqosid As-Syari’ah adalah salah satu metodologi yang sangat relevan guna menganalisis peraturan tersebut, karena dalam menganalisis suatu permasalahan, maqosid as-syari’ah tidak hanya melihat dari sisi religious saja, mtetapi juga memperhatikan memandang dari segi aspek, sosial, dan budaya.
Sebagai doktrin, Maqosid Ash-Syariah berfungsi untuk mencapai, menjamin dan melestarikan kemaslahatan bagi umat islam. Oleh karena itu dicanangkanlah tiga sekala prioritas yang saling melengkapi, diantaranya:
1.    Al-dharuriyat (melindungi agama,jiwa,akal,harta dan keturunan)
2.    Al-hajiyat (merupakan suatu kebutuhan yang bersifat sekunder)
3.    Al-tahsiniyat ( merupakan suatu kebutuhan pelengkap/tersier)
Sebagai metode, teori doktrin Maqasid Ash-Syariah diatas, bisa dipakai sebagaia pisau analisis dalam rangka membedakan suatu permasalahan, sehingga dapat dihasilkan kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut.       
Isi kandungan dari Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris terbukti bermaksud untuk membela Maqosid Ash-Syari’ah (tujuan-tujuanSyari’ah), yang berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Maqosid Ash-Syari’ah tingkat pertama yaitu Dharuri, dimana keberadaan undang-undang tersebut bersifat wajib, karena memiliki maksud untuk melindungi jiwa, akal, harta, agama, keturunan, dan harga diri. Suatu kemaslahatan tidak akan bisa tercapai jika jiwa masyarakat terancam.
Ketika jiwa masyarakat tidak bisa diselamatkan maka hal ini akan membuat kekayaan menurun yang diakibatkan karena sudah tidak adanya tulang punggung keluarga.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban tidak dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusu’, karena kebanyakan masyarakat yang menjadi korban tindak terorisme tersebut banyak yang mengalami depresi, stress, bahkan gangguan jiwa. Dan begitu pula ketika para korban tersebut meninggal dunia, secara otomatis akan mengurangi pertumbuhan penduduk, dan mumutuskan rantai keturunan.
Maqosid Ash-Syari’ah tingkat yang kedua yaitu Hajiyat (sekunder) dalam hal ini Undang-undang terorisme bisa bersifat Hajiyat (sekunder) ketika Negara berada dalam kondisi aman terkendali, dimana keberadaan Undang-undang tersebut hanya dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman tindak terorisme.
Maqosid Ash-Syari’ah tingkat yang ketiga yaitu Tahsiniyat (pelengkap). Undang-undang terorisme bisa dianggap bersifat Tahsiniyat jika hanya berfungsi untuk mendongkrak popularitas negaranya, karena telah ikut serta dalam upaya  pembrantasan tindak terorisme dunia seperti yang dilakukan negara maju, seperti Amerika, Inggris dan sekutunya sehingga menimbulkan rasa kebanggaan tersendiri dengan keberadaan Undang-undang terorisme tersebut.

BAB V
PENUTUP
Dari uraian materi diatas, serta analisis kita berdasarkan fakta dan realita tindak terorisme yang terjadi di Indonesia, mulai dari peristiwa Bom Bali, Hotel JW.Mariot, sampai aksi Bom bunuh diri yang dilakukan oleh para teroris, maka kami menarik kesimpulan bahwa  keberadaan Undang-undang terorisme di Indonesia saat ini bersifat Dharuri, mengingat banyaknya orang yang tidak bersalah yang turut menjadi korban, hancurnya sarana dan prasarana umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat, dimana masyarakat masih hidup di bawah ancaman teror.
Meskipun ada beberapa dari pasal-pasal yang harus direvisi dan dikaji ulang, seperti yang dilaporkan oleh badan Amnesty Internasional  yang menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses introgasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat.
Penerapan UU anti terorisme dapat membawa implikasi negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya kehidupan masyarakat demokrasi, apabila peraturan yang terkandung di dalam setiap pasalnya belum bisa memberikan batasan-batasan atas wewenang aparat negara dalam penerapan Undang-Undang tersebut, sehingga bisa membuka peluang untuk disalahgunakan, seperti adanya kasus penangakapan beberapa orang yang dicuriagai sebagai teroris yang diperiksa dan ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah dan benar. Contoh kecil yang bisa lihat saat ini, misalnya seperti pada penerapan pasal 31 UU Anti Terorisme, yang memasukkan hak-hak penyidik untuk membuka, memeriksa dan menyita surat dan kiriman melalui pos serta melakukan penyadapan pembicaraan. Pasal itu bahkan tidak memberikan batasan terhadap tindakan penyadapan apa saja yang boleh dilakukan oleh penyidik. Penyidikhanya cukup memiliki bukti permulaan yang cukup untuk bisa melakukan itu semua.
Tapi tidak terlepas dari semua itu, kami mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja aparat negara kita saat ini, yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam rangka memberantas aksi terorisme, baik melalui penerapan UU Anti Terorisme maupun aksi Densus 88 yang sudah banyak memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam menggagalkan aksi terorisme di indonesia, meskipun pada kenyataannya ada beberapa pasal dari UU Anti Terorisme tersebut yang harus direvisi dan dikaji ulang agar dalam penerapan UU Anti Terorisme tidak membuat resah masyarakat dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, mengingat dari tujuan diberlakukannya undang-undang tersebut adalah untuk menimbulkan rasa aman, tentram dan kemaslahatan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Demikianlah makalah kami ini kami buat, kami mengakui bahwa tiada yang sempurna didunia ini, kekurangan dan kekhilafan pastilah turut mewarnai di dalam proses penyelesaian makalah ini, oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ada kata atau kalimat yang kurang berkenan di dalam isi makalah ini. Kritik dan saran tetap kami nantikan sebagai pelengkap dalam penyempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih.


Daftar Pustaka
v  Al-Audah, Salman. 1993, Jihad: Sarana menghilangkan ghurbah islam            Jakarta: Pustaka Al-kautsar.
v  Juergensmeyer , Mark.2002, Teror Atas Nama Tuhan Kebangkitan Global Kekerasan Agama, terj, M. sadat ismail, Jakarta selatan: Nizam Press.
v  Medpress,Tim.2005, Pertualangan Teror Dr. Azahari, Yogyakarta: Media Pressindo.
v  Turan,Ahmad.2002, Waspadalah Terhadap Ancaman Teroris dan Teror Bom, Jakarta: Amalia Bhakti Jaya.
v  Azzam Abdullah. 1994, Perang Jihad DI Jaman Modern, terj, H. Salim Basyarahil, Jakarta: Gema Insani Press
v  Abimanyu, Bambang. 2005, Teror Bom di Indonesia, Jakarta: Grafindo.
v  Wahid,  Abdul, dkk. 2004, Kejahatan Terorisme, Bandung: PT. Retika Aditama.
v  Chomsky, Noam. 1991, Menguak Tabir Terorisme Internasional, Yogyakarta: Mizan. 
v  Salendra, Kasjim. 2009, Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departement Agama RI.