Selasa, 03 Juli 2012

MAKALAH ANALISIS TERORISME


Makalah Analisis Terorisme.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sejak mencuatnya kasus 11 September di Amerika Serikat, Negara-negara di dunia mulai meningkatkan keamanan dan berbagai langkah antisipasi terhadap gerakan terorisme, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri itu sendiri.
Pasca tragedi bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang tercatat, sedikitnya, 202 orang tewas dan 209 orang terluka,[1] Indonesia mulai mengintensifkan penanganan terorisme. Hal ini diapresiasikan dengan di bentuknnya pasukan Densus 88 Anti terror oleh Mabes POLRI atau pasukan khusus lainnya yang tugas utamanya mengantisipasi dan menggagalkan aksi terorisme di Indonesia.
Akhir-akhir ini, modus aksi terorisme mulai beragam, mulai dari bom bunuh diri, bom buku bahkan dengan modus penculikan yang disertai dengan pencucian otak korbannya (brain whasing). Ancaman tersebut bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Saat ini tidak ada tempat yang aman dan dapat dikatakan bebas dari ancaman terorisme.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bom Bali I, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik setiap aksi terorisme tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 Tentang pemberantasanTindak Terorisme
1.2 Rumusan Masalah
 Setelah mengkaji dan menganalisis beberapa polemik yang berkenaan dengan tindak terorisme di Indonesia yang disertai dengan semakin meningkatnya aksi teror akhir-akhir ini, timbullah beberapa pertanyaan yang muncul dari dalam hati kami seiring dengan semakin mencuatnya kasus terorisme tersebut, diantaranya :
1.            Apa yang menjadi motif yang melatarbelakangi keberadaan terorisme tersebut ?
2.            Bagaimanakah pandangan islam mengenai label jihad yang sering di dengung-dengungkan oleh para teroris untuk melegistimasi setiap aksi teror mereka ?
3.            Bagaimanakah paradigma mereka dalam menafsirkan tentang ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad tersebut
4.            Sudah sejauh mana sepak terjang yang telah dilakukan kelompok teroris tersebut ?
5.            Sejauh manakah peranan undang-undang UU No.15 Tahun 2003 tentang terorisme dalam meminimalisis aksi teror di Indonesia, serta sudah tepatkah pembentukan pasukan khusus “Densus 88” dalam menanggulangi tindak terorisme dalam situasi seperti sekarang ini?
6.            Bagaimanakah islam memandang keberadaan UU Terorisme tersebut berdasarkan tinjauanMaqasidu Ash-Syariah?
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
Adapun beberapa tujuan yang ingin kami capai dengan adanya tugas makalah ini adalah ingin memberikan beberapa pemahaman mengenai segala bentuk seluk beluk mengenai teroris yang ada di Indonesia, serta menyadarkan kepada kita semua bahwa yang namanya teroris itu, tidak semuanya akan menguntungkan.
Maka dengan semangat kebersamaan kita semua, mari wujudkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang aman dan tentram, terbebas dari yang namanya terorisme.


BAB II
TINJAUAN UMUM
2.1 Pengertian
Terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Terror adalah perbuatan sewenang-wenang, kejem, bengis dan usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang .
Terorisme mengandung arti ‘menakut-nakuti’. Kata tersebut berasal dari bahasa latinterrere, “menyebabkan ketakutan”, dan digunakan secara umum dalam pengertian politik sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama rezim terror pada masa Revolusi Perancis vakhir abad XVII.[2]
Dengan bejalannya waktu, penggunaan istilah terorisme rupanya mengalami mengalami perluasan makna, karena masyarakat menganggap terorisme sebagai aksi-aksi perusakan publik, yang dilakukan tanpa suatu alasan militer yang jelas, serta penebaran rasa ketakutan secara luas di dalam tatanan kehidupan masyarakat.
2.2 Alasan Munculnya Terorisme   .
            Jika di pahami secara jernih kejahatan terorisme merupakan hasil dari akumulasi beberapa faktor, bukan hanya oleh faktor pisikologis tetapi juga  ekonomi, politik, agama, sosiologis dan masih banyak yang lain.
Terlalu simplistik kalau menjelaskan suatu tindakan terorisme hanya berdasarkan satu penyebab saja, misalnya psikologis. Konflik etnik, agama, dan ideologi, kemiskinan, tekanan modernisasi ketidakadilan politik, kurangnya saluran komunikasi dana, tradisi kejamanan, lahirnya kelompok – kelompok revolusioner, kelemahan dan ketidakmampuan pemerintah.
Memang tidak bisa disalahkan jika terorisme dikaitkan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), karenA akibat terorisme banyak kepentingan umat manusia yang dikorbankan, rakyat yang tidak bersalah dijadikan ongkos kebiadaban dan kedamaian hidup antar umat manusia jelas – jelas dipertaruhkan.  
   Namun demikian, akhir-akhir ini kita sering mendengar bahwa aksi-aksi yang melatar belakangi aksi terorisme di Indonesia sering kali dipertautkan dengan agama. Bukankah sudah menjadi kebenaran umum bahwa agama merupakan suatu wadah  dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian umat manusia.
Dalam sebagian besar kasus rupanya agama tidak hanya ditangarai menyediakanideology, tapi juga motivasi dan struktur organisasional para pelaku kejahatan tersebut. misalnya saja dalam penafsiran bebas tentang ayat-ayat al Qur’an dan hadits yang berkenaan dengan jihadyang sering di jadikan dogma fundamental bagi para pelaku teror tersebut.
Secara epistimologi jihad berasal dari bahasa arab al-juhdu atau al-jahdu yang merupakan bentuk masdar dari kata jahada. Jadi, al-juhdu atau al-jahdu yakni pencurahan kemapuan dan kekuatan untuk menatang sesuatu yang lain. Maka dalam syariat, kata ini diartikan sebagai memerangi orang yangt disyariatkan untuk diperangi, dari kalngan kafir dan lainnya.[3]
Ada banyak dalil yang sering di salah artikan didalam memahami ayat-ayat yang berkenaan dengan jihad, misalnya:
Ø  “Sesungguhnya Allah Telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu Telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang Telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.,” (At-Taubah:111)
Ø  “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan Ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah:123)
Ø  Sebuah hdits yang diriwayatkan dari Anas ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Perangilah orang musyrik dengan harta, diri, dan lidahmu.”[4]
Ø  Pemikiran Ibnu Rusd, “setiap orang yang membebani dirinya karena Allah, maka dia telah berjihad di dalamnya. Hanya saja, bila jihad fi sabilillah dinyatakan, maka tidak ada maksud lain kecuali memerangi orang kafir dengan menggunakan pedang, hingga mereka mau masuk islam, atau memberikan jizyah secara patuh dan mereka tubduk,”[5] dll.
Dalil-dalil tersebut, mereka jadikan landasan serta pijakan hukum untuk membenarkan aksi terror mereka, tanpa harus mengetahui siapakah obyek/musuh sebenarnya yang harus diperangi, bagaimana tata cara pelaksanaan serta aturannya, nengingat Nabi saw juga menerapkan suatu aturan di dalam tata cara berperang bagi mujahidin muslim saat itu, misalnya dilarang membunuh anak-anak, wanita, orang tua, bahkan orang keristen yang sedang beribadah di dalam gerejanya serta larangan di dalam merusak tempat ibadah.
            Meskipun begitu, bukan berarti terorisme tidak termasuk kejahatan, khususnya jika dikaitkan dengan persoalan dampaknya secara makro walaupun dengan menggunakan kategori “Jihad.” Jika manusia yang tidak berdosa menjadi korban dan kepentingan publik menjadi rusak berantakan, serta Negara dilanda Disharmonisasi Nasional, maka kategori“Jihad” maupun alasan keagamaan apapun yang membenarkan kebiadaban tersebut  patut dipertanyakan.
Seorang anak muda yang menyatakan diri sebagai pelaku pemboman bunuh bdiri mengatakan bahwa “ketika saya meledakkan” dan “menjadi martir tuhan yang suci,” dia dijajikan sebuah tempat untuk dirinya dan keluarganya di surga, 72 bidadari, dan “pemberian ganti rugi” kepada keluarganya yang setara dengan 6000 dolar”.[6]
Doktrin di atas merupakan salah satu dari ribuan doktrin-doktrin yang ditanamkan kepada para pelaku terror, dimana mereka tidak mengetahui maksud dan tujuan yang sebenarnya dari nilai essensial jihad tersebut, sehingga mereka hanya memikirkan iming-iming balasan serta pahala atas tindakan aksi terror mereka.
Karena itu Rasulullah jauh-jauh hari sudah mengingatkan bahwa para mujahidin yang diberi ganjaran ialah yang niatnya ikhlas lillahi Ta’ala, tidak bercampur dengan ingin dilihat dan dikenal orang.[7] Dan mereka tidak pernah memikirkan hadiah apa yang akan diberikan tuhan kepadanya, karena para mujahudin tersebut benar–benar berjuang dengan ikhlas untuk menegakkan kalimat Allah di dalam hatinya.
Dari Abu Musa Ra, katanya, “Rasulullah Saw ditanya tentang seorang yang berperang karena dorongan keberanian, karena fanatisme, dan berperang karena ingin dikenal. “Yang mana yang dikatakan berperang fi sabillillah, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw menjawab: “Siapa yang berperang supaya kalimat Alloh tegak dan tinggi, maka dia dinyatakan telah berperang fi sabilillah.” (dikeluarkan oleh kelima imam)[8]
Dari Abu Hurairah Ra. Katanya,”Ada seorang bertanya kepada Rasulullah Saw. Tanyanya,”Ya Rasulullah, ada seorangyang berperang jihad fi sabilillah tetapi tujuannya untuk mendapatkan kedudukan dunia.” Maka Rasulullah menjawab, ”Dian tidak akan mendapatkan pahala (diulangnya sabdanya itu sampai tiga kali) Laa ajru lahu!”(HR.Abu Daud)[9]
Hal ini mengantarkan pada suatu pertanyaan, jika terorisme membenarkan kekreasan dalam menggapai tujuannya, lalu bagaimnakah dengan jihad, apakah ia memiliki kesamaan dengan terorisme? Ini merupakan pertanyaan sederhana tetapi mengena karena jika jihad tersebut memang berasal dari ideology keagaman, pastilah akan berakibat positif bagi pemeluknya dan orang disekitarnya, karena agama pastilah mempunyai standarisasi atau norma tersendiri dalam mekanisme pelaksanaan jihad tersebut sesuai dengan tujuannya untuk menjadi rahmat li al-‘alamin. Jadi, jihad sama sekali berbeda dengan aksi terorisme yang selalu menghalalkan segala cara untuk menggapai tujuannya.
Jika mereka membenarkan kekerasan dengan mengemas jihad sebagai labelnya tanpa mendalami makna esensial dari arti jihad itu sendiri hingga nyawa-nyawa yang tidak berdosa turut menjadi korban, maka keabsahan jihad tersebut patut kita pertanyakan kembali.
2.3 Karakter dan sasaran terorisme
a)      karakter teroris berdasarkan hasil studi dan pengalaman empiris dalam menangani aksi terrorisme yang dilakukan oleh PBB antara lain, sebagai berikut:
·      Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid, disiplin tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-kelompok kecil, dan perintah dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihan bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya.
·      Teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan sulit untuk diperoleh.
·      Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan politik dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan hukum yang berlaku.
·      Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
b)   Sasaran strategis teroris antara lain :
·      Menunjukkan kelemahan alat-alat kekuasaan ( Aparatur Pemerintah )
·      Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat.
·      Mempermalukan aparat pemerintah dan memancing mereka bertindak represifkemudian mendiskreditkan pemerintah dan menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan teroris.
·      Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris.
·      Sasaran fisik bangunan antara lain : Instalasi Militer, bangunan obyek vital seperti pembangkit energi , instalasi komunikasi, kawasan industri, pariwisata dan sarana transportasi,
·      Personil Aparat Pemerintah, Diplomat ,Pelaku bisnis dan Personil lawan politik.
Jadi, sasaran aksi teroris yang umumnya terhadap manusia maupun obyek lainnya harus mampu dijaga dengan system yang lebih baik dari system teroris yang bertujuan untuk menyoroti kelemahan system kepemerintahan yang dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik bagi para teroris.

BAB III
Penjelasan UU.Terorisme No. 15 Tahun 2003
3.1 Pelaku Teror/Teroris
             Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwasanya, Teroris adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas.
3.2 Peran Pemerintah
Berdasarkan Undang-undang diatas, pemerintah berperan dalam menjaga kelangsungan pembangunan nasional dan menciptakan suasana aman, tenteram, dan dinamis bagi masyarkatnya, yaitu dengan meningkatkan pencegahan terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu kesetabilan nasional dan memberikan hukuman yang sepantasnya bagi para pelaku terror, dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana terorisme.
Langkah pemerintah membentuk densus 88 harus diacungi jempol, mengingat kerja keras mereka yang berhasil menangkap dan menggalkan berbagai aksi terorisme di Negara kita ini, mulai tewasnya Dr. Azhari dan M. Noerdin Top serta terbongkarnya modus operasi mereka. Semua itu merupakan bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani permasalahan tersebut.

3.3 Hukuman bagi para Teroris
Para pelaku teror dihukum berdasarkan tindakan yang mereka lakukan dan peranannya dalam setiap aksi terror tersebut. Mengingat Negara kita adalah Negara hukum, maka yang berhak untuk memutuskan berat tidaknya hukuman yang akan dibebankan kepada para teroris tersebut adalah putusan pengadilan, yang didasarkan atas keterangan saksi, barang bukti dan lainnya.
Efek jera pasti akan menghantui para pelaku teror yang lain, mengingat diberlakukannya hukuman mati bagi para teroris, seperti yang dijalani oleh para pelaku bom bali 1 (Imam Samudra, dkk) di LP. Nusa Kambangan, semoga dengan diberlakukannya hukuman tersebut bisa meminimalisir aksi teroris di negeri ini.

BAB IV
Tinjauan Maqosid Asy – Syari’ah
Dalam perspektif hukum islam, setiap peraturan perlu dianalisis dan dikaji lebih mendalam lagi, agar setiap peraturan tersebut bisa mencerminkan suatu kemaslahatan dan berfungsi secara maksimal. Maqosid As-Syari’ah adalah salah satu metodologi yang sangat relevan guna menganalisis peraturan tersebut, karena dalam menganalisis suatu permasalahan, maqosid as-syari’ah tidak hanya melihat dari sisi religious saja, mtetapi juga memperhatikan memandang dari segi aspek, sosial, dan budaya.
Sebagai doktrin, Maqosid Ash-Syariah berfungsi untuk mencapai, menjamin dan melestarikan kemaslahatan bagi umat islam. Oleh karena itu dicanangkanlah tiga sekala prioritas yang saling melengkapi, diantaranya:
1.    Al-dharuriyat (melindungi agama,jiwa,akal,harta dan keturunan)
2.    Al-hajiyat (merupakan suatu kebutuhan yang bersifat sekunder)
3.    Al-tahsiniyat ( merupakan suatu kebutuhan pelengkap/tersier)
Sebagai metode, teori doktrin Maqasid Ash-Syariah diatas, bisa dipakai sebagaia pisau analisis dalam rangka membedakan suatu permasalahan, sehingga dapat dihasilkan kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut.       
Isi kandungan dari Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris terbukti bermaksud untuk membela Maqosid Ash-Syari’ah (tujuan-tujuanSyari’ah), yang berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Maqosid Ash-Syari’ah tingkat pertama yaitu Dharuri, dimana keberadaan undang-undang tersebut bersifat wajib, karena memiliki maksud untuk melindungi jiwa, akal, harta, agama, keturunan, dan harga diri. Suatu kemaslahatan tidak akan bisa tercapai jika jiwa masyarakat terancam.
Ketika jiwa masyarakat tidak bisa diselamatkan maka hal ini akan membuat kekayaan menurun yang diakibatkan karena sudah tidak adanya tulang punggung keluarga.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban tidak dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusu’, karena kebanyakan masyarakat yang menjadi korban tindak terorisme tersebut banyak yang mengalami depresi, stress, bahkan gangguan jiwa. Dan begitu pula ketika para korban tersebut meninggal dunia, secara otomatis akan mengurangi pertumbuhan penduduk, dan mumutuskan rantai keturunan.
Maqosid Ash-Syari’ah tingkat yang kedua yaitu Hajiyat (sekunder) dalam hal ini Undang-undang terorisme bisa bersifat Hajiyat (sekunder) ketika Negara berada dalam kondisi aman terkendali, dimana keberadaan Undang-undang tersebut hanya dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman tindak terorisme.
Maqosid Ash-Syari’ah tingkat yang ketiga yaitu Tahsiniyat (pelengkap). Undang-undang terorisme bisa dianggap bersifat Tahsiniyat jika hanya berfungsi untuk mendongkrak popularitas negaranya, karena telah ikut serta dalam upaya  pembrantasan tindak terorisme dunia seperti yang dilakukan negara maju, seperti Amerika, Inggris dan sekutunya sehingga menimbulkan rasa kebanggaan tersendiri dengan keberadaan Undang-undang terorisme tersebut.

BAB V
PENUTUP
Dari uraian materi diatas, serta analisis kita berdasarkan fakta dan realita tindak terorisme yang terjadi di Indonesia, mulai dari peristiwa Bom Bali, Hotel JW.Mariot, sampai aksi Bom bunuh diri yang dilakukan oleh para teroris, maka kami menarik kesimpulan bahwa  keberadaan Undang-undang terorisme di Indonesia saat ini bersifat Dharuri, mengingat banyaknya orang yang tidak bersalah yang turut menjadi korban, hancurnya sarana dan prasarana umum, serta menimbulkan keresahan masyarakat, dimana masyarakat masih hidup di bawah ancaman teror.
Meskipun ada beberapa dari pasal-pasal yang harus direvisi dan dikaji ulang, seperti yang dilaporkan oleh badan Amnesty Internasional  yang menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses introgasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat.
Penerapan UU anti terorisme dapat membawa implikasi negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya kehidupan masyarakat demokrasi, apabila peraturan yang terkandung di dalam setiap pasalnya belum bisa memberikan batasan-batasan atas wewenang aparat negara dalam penerapan Undang-Undang tersebut, sehingga bisa membuka peluang untuk disalahgunakan, seperti adanya kasus penangakapan beberapa orang yang dicuriagai sebagai teroris yang diperiksa dan ditangkap tanpa prosedur hukum yang sah dan benar. Contoh kecil yang bisa lihat saat ini, misalnya seperti pada penerapan pasal 31 UU Anti Terorisme, yang memasukkan hak-hak penyidik untuk membuka, memeriksa dan menyita surat dan kiriman melalui pos serta melakukan penyadapan pembicaraan. Pasal itu bahkan tidak memberikan batasan terhadap tindakan penyadapan apa saja yang boleh dilakukan oleh penyidik. Penyidikhanya cukup memiliki bukti permulaan yang cukup untuk bisa melakukan itu semua.
Tapi tidak terlepas dari semua itu, kami mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja aparat negara kita saat ini, yang sudah bekerja semaksimal mungkin dalam rangka memberantas aksi terorisme, baik melalui penerapan UU Anti Terorisme maupun aksi Densus 88 yang sudah banyak memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam menggagalkan aksi terorisme di indonesia, meskipun pada kenyataannya ada beberapa pasal dari UU Anti Terorisme tersebut yang harus direvisi dan dikaji ulang agar dalam penerapan UU Anti Terorisme tidak membuat resah masyarakat dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, mengingat dari tujuan diberlakukannya undang-undang tersebut adalah untuk menimbulkan rasa aman, tentram dan kemaslahatan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Demikianlah makalah kami ini kami buat, kami mengakui bahwa tiada yang sempurna didunia ini, kekurangan dan kekhilafan pastilah turut mewarnai di dalam proses penyelesaian makalah ini, oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ada kata atau kalimat yang kurang berkenan di dalam isi makalah ini. Kritik dan saran tetap kami nantikan sebagai pelengkap dalam penyempurnaan makalah ini. Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih.


Daftar Pustaka
v  Al-Audah, Salman. 1993, Jihad: Sarana menghilangkan ghurbah islam            Jakarta: Pustaka Al-kautsar.
v  Juergensmeyer , Mark.2002, Teror Atas Nama Tuhan Kebangkitan Global Kekerasan Agama, terj, M. sadat ismail, Jakarta selatan: Nizam Press.
v  Medpress,Tim.2005, Pertualangan Teror Dr. Azahari, Yogyakarta: Media Pressindo.
v  Turan,Ahmad.2002, Waspadalah Terhadap Ancaman Teroris dan Teror Bom, Jakarta: Amalia Bhakti Jaya.
v  Azzam Abdullah. 1994, Perang Jihad DI Jaman Modern, terj, H. Salim Basyarahil, Jakarta: Gema Insani Press
v  Abimanyu, Bambang. 2005, Teror Bom di Indonesia, Jakarta: Grafindo.
v  Wahid,  Abdul, dkk. 2004, Kejahatan Terorisme, Bandung: PT. Retika Aditama.
v  Chomsky, Noam. 1991, Menguak Tabir Terorisme Internasional, Yogyakarta: Mizan. 
v  Salendra, Kasjim. 2009, Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departement Agama RI.

Description: MAKALAH ANALISIS TERORISME Rating: 4.5 Reviewer: Firdaus - ItemReviewed: MAKALAH ANALISIS TERORISME

0 komentar:

Posting Komentar